Komisi 1 Undang BPN Kota Bekasi Terkait Perselisihan Tanah di Rawalumbu

oplus_262144

MEDIA24.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas masalah Perselisihan Tanah pada Yayasan Alexandria, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi .

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Nomor: 000.1.5/6427/DPRD.FPP perihal Undangan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi. Tujuannya adalah untuk mencari solusi komprehensif terkait sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Alexandria.

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Murfati Lidianto, Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansah dan dihadiri oleh anggota komisi 1 lainnya, Fendaby Surya Putra, Hj. Ii Marlina, Sarwin Edi Saputra,Yadi Hidayat,  dan H. Nawal Husni,

Guna mendapatkan informasi dan data yang akurat dari pihak terkait, Komisi I turut mengundang mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, yaitu,Camat Rawalumbu,Lurah Pengasinan,juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Ketua Komisi I, Murfati Lidianto menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menyelesaikan sengketa tanah ini secara adil dan tuntas, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemaslahatan publik. Murfati berharap Rapat Kerja ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan langkah nyata untuk menyelesaikan perselisihan tanah di Yayasan Alexandria dan Keterangan dari Camat, Lurah, dan BPN sangat vital dalam mengurai akar permasalahan ini. (adv)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *