Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie,Serahkan 10 Buku Reformasi POLRI

MEDIA24.COM (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pertemuan maraton selama lebih dari tiga jam itu membahas laporan komprehensif agenda reformasi Polri jangka pendek hingga 2029.Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyebut komisi telah menyerahkan 10 buku laporan berisi rekomendasi kebijakan reformasi menyeluruh.

Dokumen itu disusun dari hasil serap aspirasi lembaga negara, ormas, internal kepolisian, hingga kunjungan ke sejumlah daerah.“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.

Revisi UU Polri hingga Aturan Turunan

Rekomendasi KPRP mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan aturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi. Agenda perubahan regulasi internal Polri ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai program jangka menengah.

Tak Ada Kementerian Keamanan Baru
Prabowo memutuskan tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Menurut Jimly, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan manfaat dan mudharat.“Kami sudah sepakati tidak mengusulkan kementerian baru.

Presiden tanya, kita jelaskan kesimpulannya mudharatnya lebih banyak, maka ya sudah tidak diusulkan,” jelas Jimly.

Mekanisme Angkat Kapolri Tetap

Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini: diangkat Presiden atas persetujuan DPR.“Setelah diskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR,” ungkap Jimly.

Kompolnas Diperkuat, Keputusan Mengikat
Prabowo menyetujui penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen. Ke depan, keputusan dan rekomendasi Kompolnas akan bersifat mengikat, dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio.

“Bapak Presiden sangat menyetujui penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya independen,” tutur Jimly.

Selain itu, pemerintah akan mengatur secara limitatif jabatan di luar struktur kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri melalui peraturan perundang-undangan.

Tugas KPRP Selesai
Pertemuan ini menandai akhir tugas KPRP setelah dilantik Prabowo pada 7 November 2025. Rekomendasi tersebut akan jadi dasar penyusunan kebijakan untuk memperkuat institusi Polri.Pemerintah menegaskan reformasi Polri adalah agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum.

sumber: seskab.go.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top