Plt Bupati Asep Pastikan Pemerintahan Jalan Usai Ade Kuswara Divonis 6 Tahun

Kantor pemerintah kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT,(MEDIA24.COM) Pemerintahan Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis terkait kasus korupsi ijon proyek tersebut tak hanya berdampak hukum, tapi juga mengguncang peta politik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menegaskan, aktivitas pemerintahan tidak boleh berhenti. Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas.

“Pemerintahan mah tetap berjalan ya,” tegas Asep,Selasa (16/9/2026).

Asep yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati, kini resmi mengambil alih kendali pemerintahan. Ia dituntut menjaga stabilitas birokrasi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat pasangannya di Pilkada 2024.

Secara pribadi, Asep mengaku tetap memberikan dukungan moril kepada Ade Kuswara. Ia mendoakan agar Ade kuat menjalani putusan hukum.

“Kalau untuk Bupati Ade, ya walaupun gimana kan beliau pasangan saya. Yang penting saya doakan beliau kuat, tabah, sabar,” ucapnya.

Di sisi lain, arah koalisi partai pengusung pasangan Ade-Asep pada Pilkada 2024 masih belum jelas. Asep mengakui hingga kini belum ada komunikasi intens dengan partai koalisi pasca vonis dibacakan.

“Soal koalisi, nanti mungkin akan dibicarakan. Kalau sekarang kan sudah ada vonis ya. Nah kita belum ngobrol lagi,” ungkapnya.

Ia menyebut dalam waktu dekat akan ada rapat koalisi untuk membahas langkah politik ke depan. Namun belum dipastikan kapan rapat tersebut akan digelar.

Seperti diketahui, selain Ade Kuswara yang divonis 6 tahun, ayahnya HM Kunang juga divonis 4 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Dengan status Plt Bupati, Asep kini berada di persimpangan antara menjaga keberlangsungan pemerintahan dan merawat soliditas koalisi yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan.(Fie)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *