
KOTA BEKASI, (MEDIA24.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/09/2026) siang. Penggeledahan ini terkait dugaan mega korupsi pengelolaan migas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya operasi senyap tersebut. Ia mengatakan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) turun langsung ke Bekasi.
Anang menjelaskan, penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) milik Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Rentang waktu kasusnya cukup panjang, yakni dari tahun 2009 hingga 2024.
“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” kata Anang
Menurutnya, operasi penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan hingga berita ini ditayangkan, tim penyidik masih berada di lapangan.
Sedikitnya ada 6 titik yang digeledah, di antaranya:
1. Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi;
2. Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi;
3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;
4. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
5. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi;
6. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen apa saja yang diamankan penyidik dari 6 lokasi tersebut. Kejagung memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses penggeledahan selesai.
Kasus ini diprediksi bakal menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) migas di Kota Bekasi yang nilainya fantastis.(Red,)
